Keterlaluan Bayi yang Baru Berusia 2 Minggu Dijual, Polisi Tankap Pelakunya

Selasa, 16 Februari 2021 - 02:24 WIB
Polisi menggagalkan praktik penjualan bayi yang masih berusia dua minggu. Foto/Ilustrasi
MEDAN - Polisi menggagalkan praktik penjualan bayi yang masih berusia dua minggu, di salah kawasan kompleks pertokoan Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (15/2/2021) sore.

Baca juga: Lebih Kecil dari Tangan Ibunya, Bayi Prematur Ini Dimasukkan Kantong Sandwich



Upaya tersebut berhasil diungkap setelah polisi menangkap seorang berinisial A (42) yang merupakan tersangka penjual bayi tersebut. A merupakan warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Simon Sinulingga mengatakan, jika pengungkapan kasus itu berhasil dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat akan adanya praktik penjualan bayi di sekitar kawasan Asia Mega Mas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!