Modus Ayo Ngabdi ke Guru, Pria Bejat Ini Cabuli 5 Murid Madrasah

Senin, 15 Februari 2021 - 19:26 WIB
Korban NT menceritakan saat selesai mengaji disuruh tersangka AW melakukan perbuatan tidak senonoh. Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian .

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat empat orang korban lain yang merupakan teman korban,” ujar Rifai.

Kapolres menyatakan bahwa tersangka AW dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka AW terancam hukum minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun dan denda Rp5 miliar," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!