Penetapan Pasangan Terpilih Pilkada Pangandaran 2020 Segera Dilaksanakan
Senin, 15 Februari 2021 - 19:19 WIB
PANGANDARAN - Penetapan pasangan terpilih Pilkada Pangandaran 2020 segera dilaksanakan setelah sebelumnya terjadi gugatan dari salahsatu peserta Pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Muhtadin mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran 2020 yang diajukan oleh Adang Hadari dan Supratman sebagai Calon Bupati Nomor Urut 2 ditolak.
"Pada amar putusan Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Muhtadin Senin, (15/2/2021).
Sidang putusan tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dan dapat diikuti secara virtual.
"Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim yang terdiri dari 9 hakim konstitusi, diantaranya Hakim Ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin," tambahnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran 2020 itu tertuang dalam putusan Bernomor : 15/PHP.BUP-XIX/2021.
"Dengan putusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran 2020 telah selesai dan selanjutnya agenda penetapan pasangan terpilih Pilkada Pangandaran 2020," terang Muhtadin.
Untuk penetapan pasangan terpilih Pilkada Pangandaran 2020 akan digelar pada Sabtu, (20/2/2021).
Calon Bupati Nomor urut 1 Jeje Wiradinata dan Ujang Endin Indrawan mengaku bersyukur dengan putusan Mahkanah Konstitusi tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Muhtadin mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran 2020 yang diajukan oleh Adang Hadari dan Supratman sebagai Calon Bupati Nomor Urut 2 ditolak.
"Pada amar putusan Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Muhtadin Senin, (15/2/2021).
Sidang putusan tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dan dapat diikuti secara virtual.
"Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim yang terdiri dari 9 hakim konstitusi, diantaranya Hakim Ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin," tambahnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran 2020 itu tertuang dalam putusan Bernomor : 15/PHP.BUP-XIX/2021.
"Dengan putusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran 2020 telah selesai dan selanjutnya agenda penetapan pasangan terpilih Pilkada Pangandaran 2020," terang Muhtadin.
Untuk penetapan pasangan terpilih Pilkada Pangandaran 2020 akan digelar pada Sabtu, (20/2/2021).
Calon Bupati Nomor urut 1 Jeje Wiradinata dan Ujang Endin Indrawan mengaku bersyukur dengan putusan Mahkanah Konstitusi tersebut.
tulis komentar anda