Penerapan Tilang Elektronik, 15 Kamera CCTV Dipasang di Kabupaten Semarang

Senin, 15 Februari 2021 - 16:57 WIB
Baca juga: Dramatis, Ibu Hamil di Sragen Dievakuasi dengan Perahu Karet di Tengah Terjangan Banjir

Lebih jauh dia menjelaskan, bagi masyarakat yang dikenai tilang melalui sistem ETLE ketika melanggar lalu lintas akan dikirim blanko pelanggaran pada Samsat di mana data kendaraan tercatat. Tagihan tilang dapat dibayarkan melalui Bank BRI. Jika pelanggar enggan membayar denda data kendaraan bakal diblokir.

Menurutnya, batas pembayaran tilang tidak berlaku tetapi batas jadwal persidangan maksimal dua minggu.

Baca juga: Sok Jagoan, 25 Pembalak Liar Todongkan Senpi dan Sekap Mantri Hutan

"Jika ada klaim barang bukti kendaraan sudah dipindah kepemilikan dapat disampaikan melalui persidangan. Lalu, aplikasi Asiap yang kami buat petugas tidak harus kontak dengan pelanggar harapannya tidak ada penyimpangan," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!