Masih Mengenakan Seragam Dinas, Camat di Gresik Diborgol dan Dijebloskan Penjara

Senin, 15 Februari 2021 - 16:35 WIB
Camat Duduksampeyan, Suropadi saat digelandang penyidik Kejari Gresik, untuk dijebloskan ke Rutan Banjarsari. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
GRESIK - Penyidik Kejari Gresik, menjebloskan Camat Duduksampeyan, Suropadi ke penjara, atas dugaan korupsi anggaran kecamatan. Akibat ulah camat tersebut, negara dirugikan Rp1 miliar.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla



Tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Dia keluar dari ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, dengan kedua tangan diborgol sambil mengenakan rompi oranye.

Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menjelaskan, pekan lalu sebenarnya tersangka dipanggil untuk diperiksa. "Tapi tidak hadir," katanya, Senin (15/2/2021). Baca juga: Baru Selesai Beri Layanan Seks dan Masih Telanjang, PSK Online di Bali Dibunuh Pelanggannya

Tim Pidsus Kejari Gresik, akhirnya menaikan status Suropadi menjadi tersangka . Kemudian, surat panggilan selanjutnya kembali dilayangkan, tepatnya hari ini. Tersangka hadir sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelum ditahan, dia sempat menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. "Hanya mengulangi beberapa pertanyaan baru," imbuhnya. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp1 miliar dari hasil audit anggaran tahun 2017-2019. Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!