Langgar Prokes, The Jungle Waterpark Bogor Ditutup Sementara dan Didenda Rp10 Juta

Senin, 15 Februari 2021 - 13:08 WIB
Dengan begitu, The Jungle Water Park melanggar protokol kesehatan karena menimbukan kerumunan. Meski, tidak dalam kapasitas jauh di bawah normal. Baca: Beredar Video Kerumunan di The Jungle Waterpark Bogor, Ini Penjelasan Bima Arya

"Artinya ada pelanggaran protokol kesehatan, pengelola walaupun kapasitas pengunjung tidak maksimal tetapi tidak menerapkan protokol kesehata menghindari kerumunan. Walaupun hanya 10 menit telah terjadi kerumunan," ungkapnya. Satgas Covid-19 Kota Bogor, lanjut Bogor, memberikan sanksi berupa penyegelan dan denda maksimal yakni Rp10 juta. Penyegelan itu dilakukan selama 3 hari atau pembayaran belum dilakukan.

"Karena itu langkah kami berdasarkan aturan terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perusahaan atau corporate maka satgas akan menyegel The Jungle untuk dikemudian diberikan sanksi denda. Denda itu maksimal berdasarkan aturan apabila coporate melanggar," tegas Bima.

Di samping itu, dirinya mengakui adanya kelemahan dari sistem pengwasan. Karena, beberapa waktu lalu petugas Satgas Covid-19 masih fokus terhadap aturan ganjil genap di wilayah Kota Bogor. "Juga kita akan evaluasi kelemahan pengawasan. Kami akan menambah petugas pengawsan di sana. Karena kemarin fokus genap ganjil," tutupnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!