Penarikan Retribusi Parkir di Swalayan Bakal Diterapkan
Senin, 15 Februari 2021 - 08:29 WIB
Perparkiran di swalayan bakal dikelola Perumda Parkir. Penarikan retribusi bakal dilakukan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar melalui Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Parkir menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) akan mengatur regulasi baru terhadap perparkiran di swalayan.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Nurul Hidayat mengatakan penarikan retribusi perparkiran swalayan seperti di minimarket selama ini cenderung dibebaskan. Beberapa diantaranya bahkan dilakukan juru parkir (jukir) liar sehingga tak ada PAD yang masuk ke pemerintah kota (Pemkot).
"Ini banyak parkir liar (di Swalayan). Nah, nanti kalau Perumda Parkir yang kelola maka pelayanan parkir ada, penarikannya juga jelas,” ucap Legislator Golkar ini.
Upaya ini, kata Nurul, juga mempertegas kewenangan masing-masing pihak, dimana sebelumnya sejumlah OPD kerap bersinggungan dengam BUMD tersebut.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Nurul Hidayat mengatakan penarikan retribusi perparkiran swalayan seperti di minimarket selama ini cenderung dibebaskan. Beberapa diantaranya bahkan dilakukan juru parkir (jukir) liar sehingga tak ada PAD yang masuk ke pemerintah kota (Pemkot).
"Ini banyak parkir liar (di Swalayan). Nah, nanti kalau Perumda Parkir yang kelola maka pelayanan parkir ada, penarikannya juga jelas,” ucap Legislator Golkar ini.
Upaya ini, kata Nurul, juga mempertegas kewenangan masing-masing pihak, dimana sebelumnya sejumlah OPD kerap bersinggungan dengam BUMD tersebut.
Lihat Juga :