Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar

Minggu, 17 Mei 2020 - 19:03 WIB
Secara pilosofis yakni sebagai wujud, niat, semangat atau tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kesehatan sesuai UUD 1945.

Secara yuridis sebagai payung hukum bagi Desa, Kelurahan dan Desa Adat melaksanakan PKM yang berarti pemerintah Kota Denpasar menghargai hak dan aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing dan tidak disamakan.

"Namun keberhasilan ini perlu didukung oleh kontinuitas dan keseriusan petugas dan kesadaran masyarakat. Ini kunci keberhasilannya, kalau tidak, tujuan Perwali ini tidak akan tercapai secara maksimal," kata Subawa.

Namun ada dua saran yang ia sampaikan kepada Pemkot Denpasar terkait pelaksanaan PKM ini.

Pertama harus ada sosialisasi kepada masyarakat bukan hanya penduduk Denpasar, hal ini karena yang datang ke Denpasar bukan penduduk Denpasar saja tetapi masyarakat pada umumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!