Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar

Minggu, 17 Mei 2020 - 19:03 WIB
Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar
KOTA DENPASAR - Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar sudah berlaku mulai 15 Mei 2020 kemarin.

Terkait penerapan Perwali PKM ini, Bendesa Adat Pagan, I Wayan Subawa mengatakan sangat apresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Denpasar dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.

Walaupun istilah PKM tidak ada dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, namun PKM ini merupakan terobosan baru dari Pemkot Denpasar.



"Menurut saya ada dua makna yang terkandung dalam PKM ini yakni secara filosofis maupun yuridis," kata mantan Sekda Badung ini saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020) petang.

Secara pilosofis yakni sebagai wujud, niat, semangat atau tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kesehatan sesuai UUD 1945.

Secara yuridis sebagai payung hukum bagi Desa, Kelurahan dan Desa Adat melaksanakan PKM yang berarti pemerintah Kota Denpasar menghargai hak dan aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing dan tidak disamakan.

"Namun keberhasilan ini perlu didukung oleh kontinuitas dan keseriusan petugas dan kesadaran masyarakat. Ini kunci keberhasilannya, kalau tidak, tujuan Perwali ini tidak akan tercapai secara maksimal," kata Subawa.

Namun ada dua saran yang ia sampaikan kepada Pemkot Denpasar terkait pelaksanaan PKM ini.

Pertama harus ada sosialisasi kepada masyarakat bukan hanya penduduk Denpasar, hal ini karena yang datang ke Denpasar bukan penduduk Denpasar saja tetapi masyarakat pada umumnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content