Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar

Minggu, 17 Mei 2020 - 19:03 WIB
Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar
KOTA DENPASAR - Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar sudah berlaku mulai 15 Mei 2020 kemarin.

Terkait penerapan Perwali PKM ini, Bendesa Adat Pagan, I Wayan Subawa mengatakan sangat apresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Denpasar dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.



Walaupun istilah PKM tidak ada dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, namun PKM ini merupakan terobosan baru dari Pemkot Denpasar.

"Menurut saya ada dua makna yang terkandung dalam PKM ini yakni secara filosofis maupun yuridis," kata mantan Sekda Badung ini saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020) petang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!