10 Pelaku Usaha di Batam Ditindak Karena Tak Patuhi Prokes

Sabtu, 13 Februari 2021 - 15:01 WIB
Sebanyak 10 pelaku usaha di Batam ditindak karena tidak patuhi protokol kesehatan (Prokes). Foto SINDOnews
BATAM - Sebanyak 10 pelaku usaha di Batam ditindak karena tidak patuhi protokol kesehatan (Prokes). Hal ini didapatkan oleh patroli gabungan pencegahan COVID-19 yang dilakukan Satpol PP bersama TNI, Polri, Disbudpar, DPM PTSP, Dishub dan Ditpam BP Batam.

"Setidaknya ada 10 pelaku usaha dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19," ujar Kepala Satpol PP Salim, Sabtu (13/2/21). Baca juga: Potensi Mutasi Virus COVID-19 Terus Terjadi, Diingatkan Tetap Patuh Prokes



Dijelaskannya, bahwa patroli gabungan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan disiplin Prokes dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran COVID-19 ."Patroli ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Batam. Khususnya pada dua kecamatan yang masih zona merah yaitu Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja," jelasnya.

Berdasarkan hasil patroli pada dua kecamatan pada Kamis (11/2/21) tersebut, didapati 10 pelaku usaha tidak mematuhi prokes sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 seperti menjaga jarak dan lain sebagainya. "2 pelaku usaha di Kecamatan Batam Kota dan 8 di Kecamatan Lubuk Baja. Kami langsung berikan teguran secara tertulis, bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, kita tingkatkan berupa sanksi sosial, denda materi atau cabut izin usahanya," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!