10 Pelaku Usaha di Batam Ditindak Karena Tak Patuhi Prokes
Sabtu, 13 Februari 2021 - 15:01 WIB
Sebanyak 10 pelaku usaha di Batam ditindak karena tidak patuhi protokol kesehatan (Prokes). Foto SINDOnews
BATAM - Sebanyak 10 pelaku usaha di Batam ditindak karena tidak patuhi protokol kesehatan (Prokes). Hal ini didapatkan oleh patroli gabungan pencegahan COVID-19 yang dilakukan Satpol PP bersama TNI, Polri, Disbudpar, DPM PTSP, Dishub dan Ditpam BP Batam.
"Setidaknya ada 10 pelaku usaha dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19," ujar Kepala Satpol PP Salim, Sabtu (13/2/21). Baca juga: Potensi Mutasi Virus COVID-19 Terus Terjadi, Diingatkan Tetap Patuh Prokes
Dijelaskannya, bahwa patroli gabungan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan disiplin Prokes dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran COVID-19 ."Patroli ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Batam. Khususnya pada dua kecamatan yang masih zona merah yaitu Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja," jelasnya.
Berdasarkan hasil patroli pada dua kecamatan pada Kamis (11/2/21) tersebut, didapati 10 pelaku usaha tidak mematuhi prokes sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 seperti menjaga jarak dan lain sebagainya. "2 pelaku usaha di Kecamatan Batam Kota dan 8 di Kecamatan Lubuk Baja. Kami langsung berikan teguran secara tertulis, bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, kita tingkatkan berupa sanksi sosial, denda materi atau cabut izin usahanya," tegasnya.
"Setidaknya ada 10 pelaku usaha dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19," ujar Kepala Satpol PP Salim, Sabtu (13/2/21). Baca juga: Potensi Mutasi Virus COVID-19 Terus Terjadi, Diingatkan Tetap Patuh Prokes
Dijelaskannya, bahwa patroli gabungan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan disiplin Prokes dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran COVID-19 ."Patroli ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Batam. Khususnya pada dua kecamatan yang masih zona merah yaitu Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja," jelasnya.
Berdasarkan hasil patroli pada dua kecamatan pada Kamis (11/2/21) tersebut, didapati 10 pelaku usaha tidak mematuhi prokes sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 seperti menjaga jarak dan lain sebagainya. "2 pelaku usaha di Kecamatan Batam Kota dan 8 di Kecamatan Lubuk Baja. Kami langsung berikan teguran secara tertulis, bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, kita tingkatkan berupa sanksi sosial, denda materi atau cabut izin usahanya," tegasnya.
Lihat Juga :