Heboh Aisha Weddings Ajak Pernikahan Dini, Ketum IWAPI: Jangan Cari Untung dengan Remehkan Wanita

Sabtu, 13 Februari 2021 - 11:07 WIB
Nita menilai cara Aisha Weddings yang mencari keuntungan dengan menganjurkan perkawinan anak, sebagai wedding organizer telah meremehkan perempuan dan sekaligus telah melanggar UU Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974 dan UU Nomor 16 Tahun 2019, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

“Tindakan mencari kuntungan dengan membawa agama, apalagi anak yang menjadi korban. Ini tidak benar,” kata Nita.

Baca juga: Terimbas Pandemi, Iwapi Ajak UMKM Berinovasi

Perkawinan usia anak, atau perkawinan dini, lanjut Nita, akan membawa banyak dampak negatif. Di antaranya kemungkinan besar bisa terjadi kerentanan kondisi rumah tangga mereka kelak. Ditambah lagi kurangnya wawasan kesehatan pasangan anak tersebut juga bisa berdampak pada kondisi anak mereka kelak.

“Nah ini bisa mengakibatkan anak jadi stanting dan kekurang gizi. Belum lagi masalah pendidikan, kan kita tidak menginginkan generasi kita jadi kurang potensi,” jelasnya.

Dia berharap aparat hukum segera bersikap dan menghentikan kegiatan Aisha Wedding. Diketahui, WO ini ramai dibicarakan dunia maya karena mengajak kaum muda dengan rentang usia 12-21 tahun untuk menikah melalui penyelenggara Aisha Weddings.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!