Ini Penting Juga, Arti Warna Marka yang Menempel di Jalan Raya

Sabtu, 13 Februari 2021 - 09:03 WIB


Marka jalan berupa garis putih dan kuning. Foto: Cintamobil.com

Untuk warna kuning, marka jalan ini memberikan perintah dilarang berhenti di area tersebut. “Anda bisa melihat warna marka kuning ini di bagian bahu jalan yang menandakan kendaraan tidak boleh berhenti di bahu jalan tersebut,” ujar Wakasat Lantas Wil Tangerang Kota Kompol Lalu Hedwin, Sabtu (13/2/2021).

Kemudian, larangan parkir atau berhenti di bahu jalan juga biasanya digambarkan dengan marka jalan garis berbiku atau zig zag berwarna kuning baik yang dilengkapi dengan tanda dilarang parkir maupun tidak.

Terkadang marka kuning garis putus-putus juga ditemukan di jalanan antarkota yang memberi tanda kepada para pengendara bahwa boleh menyalip dengan berhati-hati melihat kondisi kendaraan di sekitarnya. Baca juga: Puluhan Lampu PJU Mati, Jalan Raya Sekitar Kantor Wali Kota Airin Gelap Gulita
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!