Ini Penting Juga, Arti Warna Marka yang Menempel di Jalan Raya
Sabtu, 13 Februari 2021 - 09:03 WIB
Polisi meminta pengendara motor berhenti di marka jalan yang telah ditentukan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Berbeda dengan rambu lalu lintas , marka jalan yang biasa menempel di jalan raya juga memiliki arti tersendiri. Ada tiga warna marka yakni putih, kuning, dan merah.
Pada marka jalan berwarna putih, marka ini berfungsi memberikan perintah atau larangan kepada lalu lintas sesuai dengan bentuknya. Baca juga: Membahayakan Pengguna Jalan, Rambu Lalu Lintas di Jalan Pertanian Raya Bakal Direlokasi
Seperti garis putus-putus, maka garis itu berfungsi membagi lajur kendaraan dan kendaraan diperbolehkan untuk menyalip.
Garis putih sambung tanpa putus, artinya kendaraan tidak boleh menyalip. Marka putih juga digunakan untuk membuat garis zebra cross, memberikan tanda anak panah di permukaan jalan untuk mengarahkan lalu lintas.
Pada marka jalan berwarna putih, marka ini berfungsi memberikan perintah atau larangan kepada lalu lintas sesuai dengan bentuknya. Baca juga: Membahayakan Pengguna Jalan, Rambu Lalu Lintas di Jalan Pertanian Raya Bakal Direlokasi
Seperti garis putus-putus, maka garis itu berfungsi membagi lajur kendaraan dan kendaraan diperbolehkan untuk menyalip.
Garis putih sambung tanpa putus, artinya kendaraan tidak boleh menyalip. Marka putih juga digunakan untuk membuat garis zebra cross, memberikan tanda anak panah di permukaan jalan untuk mengarahkan lalu lintas.
Lihat Juga :