Cermati! Ini Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas

Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:10 WIB
2. Kuning

Rambu ini untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Misalnya di depan ada turunan atau tanjakan, ataupun belokan tajam, harap hati hati.

Ciri-ciri: Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam.



Rambu lalu lintas kurangi kecepatan. Foto: Carmudi Indonesia

3. Merah

Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.

Ciri-ciri: Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!