Cermati! Ini Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas
Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:10 WIB
2. Kuning
Rambu ini untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Misalnya di depan ada turunan atau tanjakan, ataupun belokan tajam, harap hati hati.
Ciri-ciri: Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam.
Rambu lalu lintas kurangi kecepatan. Foto: Carmudi Indonesia
3. Merah
Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.
Ciri-ciri: Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam.
Rambu ini untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Misalnya di depan ada turunan atau tanjakan, ataupun belokan tajam, harap hati hati.
Ciri-ciri: Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam.
Rambu lalu lintas kurangi kecepatan. Foto: Carmudi Indonesia
3. Merah
Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.
Ciri-ciri: Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam.
Lihat Juga :