Usai Pesta Miras selama 13 Jam, Aris Bunuh dan Perkosa Pedagang Sayur
Jum'at, 12 Februari 2021 - 13:52 WIB
"Tersangka dalam keadaan mabuk dari jam 15.00 WIB sampe 04.00 pagi bersama (temannya), semuanya 7 orang di gubuk. Setelah mabuk-mabuk yang lain pulang, kemudian sisa 2 orang. Setelah cari tuak tidak dapat karena Jalan Kandang Sapi rusak, pelaku turun sedang temannya pulang," katanya saat ditemui di Mapolres Serang, Jumat (12/2/2021).
Di bawah pengaruh alkohol, tersangka melihat korban yang akan melewatinya. Kemudian pelaku bersembunyi untuk menyergap. Setelah melewatinya, pelaku mencekik korban dari arah belakang. Sehingga motornya terjatuh.
Tidak sampai disitu, pelaku juga mencekik saat korban telah tersungkur di jalan hingga meninggal. Kemudian pelaku membawanya ke parit dan memperkosanya.
"Setelah itu motor dipindahkan ke gubuk 50 meter dari TKP. Kemudian korban diperkosa oleh Aris," terangnya. Kapolres menjelaskan, tersangka membunuh korban karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.
Di sisi lain berdasarkan laporan warga, residivis ini sehari-harinya meresahkan masyarakat Desa Parigi. "Motifnya karena birahi. Tersangka membunuh korban karena nafsu birahi. Tersangka dan korban tidak saling kenal," jelasnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Marsah (43) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditemukan tewas di sungai kecil tepatnya di Jalan Kandang Sapi, Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
Di bawah pengaruh alkohol, tersangka melihat korban yang akan melewatinya. Kemudian pelaku bersembunyi untuk menyergap. Setelah melewatinya, pelaku mencekik korban dari arah belakang. Sehingga motornya terjatuh.
Tidak sampai disitu, pelaku juga mencekik saat korban telah tersungkur di jalan hingga meninggal. Kemudian pelaku membawanya ke parit dan memperkosanya.
"Setelah itu motor dipindahkan ke gubuk 50 meter dari TKP. Kemudian korban diperkosa oleh Aris," terangnya. Kapolres menjelaskan, tersangka membunuh korban karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.
Di sisi lain berdasarkan laporan warga, residivis ini sehari-harinya meresahkan masyarakat Desa Parigi. "Motifnya karena birahi. Tersangka membunuh korban karena nafsu birahi. Tersangka dan korban tidak saling kenal," jelasnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Marsah (43) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditemukan tewas di sungai kecil tepatnya di Jalan Kandang Sapi, Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.