Waspada Modus Begal Sadis dengan Memanfaatkan Anak-anak
Jum'at, 12 Februari 2021 - 08:32 WIB
"Jadi kalau dia bekerja perannya sebagai leader untuk dalam kelompok dan dia sebagai eksekutor. Kalau untuk peran-peran yang lain, itu dia rekrut sendiri. Contoh, anak kecil buat nyetop aja," terang Paksi.
(Baca juga: Ditangkap Polisi, Begal Payudara di Depok Ternyata Alami Gangguan Jiwa)
Pelaku merupakan pemain lama yang juga pengguna dari obat obatan terlarang. "Dia pemain lama yang merupakan residivis ketiga kalinya untuk saat ini dan menurut pengakuannya, uang dari hasil kejahatan itu untuk narkoba," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti satu dus ponsel, potongan pisau tajam, dan senjata tajam celurit
(thm)
Lihat Juga :