Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Rembang, Belum Mengaku Lebih Banyak Diam

Jum'at, 12 Februari 2021 - 02:05 WIB
Penasehat hukum tersangka, Darmawan Budiharto saat mendampingi tersangka pelaku, Sumani di RSUD dr. R Soetrasno Rembang. Foto: iNews/Musyafa Musa
REMBANG - Penyidik Polres Rembang menunjuk Darmawan Budiharto sebagai penasehat hukum, Sumani (44), warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang – Rembang, tersangka pembunuhan berencana terhadap seniman Anom Subekti sekeluarga.

Darmawan Budiharto, menjelaskan tersangka Sumani terjerat kasus, dengan ancaman hukuman berat, sehingga wajib didampingi penasehat hukum. Karena yang bersangkutan tidak mempunyai penasehat hukum, maka penyidik kepolisian berinisiatif mencarikan penasehat hukum dan kebetulan ia yang ditunjuk.



Baca juga: Rembang Gempar! Empat Orang Sekeluarga Tewas, Diduga Dibunuh

“Kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tersangka wajib didampingi penasehat hukum. Apalagi ini jeratan pasalnya berlapis, termasuk pembunuhan berencana, yang ancamannya sampai hukuman mati, “ kata Darmawan, Kamis (11/2/2021).

Penasehat hukum yang membuka kantor di Jalan Pemuda KM 03 Rembang ini menambahkan, Sumani resmi ditetapkan menjadi tersangka pada hari Rabu, (10/2/2021).

Baca juga: Tangis Pecah Saat Empat Jenazah Sekeluarga Korban Pembunuhan Rembang Dimakamkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!