Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Rembang, Belum Mengaku Lebih Banyak Diam
Jum'at, 12 Februari 2021 - 02:05 WIB
REMBANG - Penyidik Polres Rembang menunjuk Darmawan Budiharto sebagai penasehat hukum, Sumani (44), warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang – Rembang, tersangka pembunuhan berencana terhadap seniman Anom Subekti sekeluarga.
Darmawan Budiharto, menjelaskan tersangka Sumani terjerat kasus, dengan ancaman hukuman berat, sehingga wajib didampingi penasehat hukum. Karena yang bersangkutan tidak mempunyai penasehat hukum, maka penyidik kepolisian berinisiatif mencarikan penasehat hukum dan kebetulan ia yang ditunjuk.
“Kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tersangka wajib didampingi penasehat hukum. Apalagi ini jeratan pasalnya berlapis, termasuk pembunuhan berencana, yang ancamannya sampai hukuman mati, “ kata Darmawan, Kamis (11/2/2021).
Penasehat hukum yang membuka kantor di Jalan Pemuda KM 03 Rembang ini menambahkan, Sumani resmi ditetapkan menjadi tersangka pada hari Rabu, (10/2/2021).
Dia tidak bisa langsung diperiksa dan ditahan, karena kondisinya sakit, usai mencoba bunuh diri dengan minum pestisida.
Sebenarnya, Sumani akan ditahan, untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan. Tapi lantaran sakit, tersangka diantarkan masuk rumah sakit dulu.
“Semata-mata karena faktor kemanusiaan, akhirnya belum dilakukan pemeriksaan maupun penahanan, “ paparnya.
Saat Darmawan datang ke ruang ICU RSUD dr. R. Soetrasno bersama polisi, dia mengamati Sumani lebih banyak diam. Sejauh ini juga belum mau mengakui, terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. “Tersangka belum mau mengakui, “ pungkas Darmawan.
Darmawan Budiharto, menjelaskan tersangka Sumani terjerat kasus, dengan ancaman hukuman berat, sehingga wajib didampingi penasehat hukum. Karena yang bersangkutan tidak mempunyai penasehat hukum, maka penyidik kepolisian berinisiatif mencarikan penasehat hukum dan kebetulan ia yang ditunjuk.
“Kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tersangka wajib didampingi penasehat hukum. Apalagi ini jeratan pasalnya berlapis, termasuk pembunuhan berencana, yang ancamannya sampai hukuman mati, “ kata Darmawan, Kamis (11/2/2021).
Penasehat hukum yang membuka kantor di Jalan Pemuda KM 03 Rembang ini menambahkan, Sumani resmi ditetapkan menjadi tersangka pada hari Rabu, (10/2/2021).
Dia tidak bisa langsung diperiksa dan ditahan, karena kondisinya sakit, usai mencoba bunuh diri dengan minum pestisida.
Sebenarnya, Sumani akan ditahan, untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan. Tapi lantaran sakit, tersangka diantarkan masuk rumah sakit dulu.
“Semata-mata karena faktor kemanusiaan, akhirnya belum dilakukan pemeriksaan maupun penahanan, “ paparnya.
Baca Juga
Saat Darmawan datang ke ruang ICU RSUD dr. R. Soetrasno bersama polisi, dia mengamati Sumani lebih banyak diam. Sejauh ini juga belum mau mengakui, terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. “Tersangka belum mau mengakui, “ pungkas Darmawan.
(nic)
tulis komentar anda