Petani Sawit di Lutim Mengeluh Tak Terima Bantuan Pemerintah

Kamis, 11 Februari 2021 - 18:11 WIB
Pada program PSR, kata dia, petani dijanji mendapat dana Rp25 juta per hektare sumbernya dari dana hibah Kementerian Pertanian (Kementan) RI Rp60 miliar dalam kegiatan replanting.

"Mekanisme penyaluran dana itu langsung ke petani, yaitu masuk ke rekening kelompok. Namun dana yang masuk ke rekening kelompok hanya diketahui beberapa orang saja," jelas Kurung.

"Ini tidak transparan. Seharusnya kan dana itu dikelola masing-masing petani . Tapi ini dana ini tidak jelas," tambah Kurung.

Selain itu, Kurung juga mengaku bahwa dana hibah yang dijanjikan kepada petani ini pun tidak pernah diterima oleh Kurung dan beberapa petani lain untuk kegiatan PSR, sampai sekarang.

Dalam program ini, lanjutnya syarat petani yang boleh menerima bantuan ini yang memiliki lahan sawit. Kurung bahkan menilai, dalam program PSR ini, pelaksanaannya tidak transparan dan hanya merugikan petani saja.

"Kami mau ada pertanggungjawaban kerugian kami," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!