Diberhentikan dari Rektor Unkris, Rivai Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta
Kamis, 11 Februari 2021 - 12:01 WIB
Baca juga: Diduga Langgar Surat Edaran Dirjen Dikti, Pemilihan Rektor Unima Disoal
Rivai mengaku secara khusus sudah melakukan klarifikasi terkait pemberhentian dirinya dari jabatan rektor, namun tidak direspons secara fair dan transparan.
Rivai melalui kuasa hukumnya, Murtomo Sumarjo, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 21 Januari 2020 lalu.
Objek gugatannya adalah Surat Keputusan Pengurus Yayasan Universitas Krisnadwipayana Nomor 35/SK/P/YU/IX/2020 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Krisnadwipayana tanggal 15 September 2020.
Rivai mengaku secara khusus sudah melakukan klarifikasi terkait pemberhentian dirinya dari jabatan rektor, namun tidak direspons secara fair dan transparan.
Rivai melalui kuasa hukumnya, Murtomo Sumarjo, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 21 Januari 2020 lalu.
Objek gugatannya adalah Surat Keputusan Pengurus Yayasan Universitas Krisnadwipayana Nomor 35/SK/P/YU/IX/2020 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Krisnadwipayana tanggal 15 September 2020.
(thm)
Lihat Juga :