Diberhentikan dari Rektor Unkris, Rivai Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:01 WIB
loading...
Diberhentikan dari Rektor...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberhentian Abdul Rivai dari posisi Rektor Universitas Krisnadwipayana (Unkris), berbuntut panjang. Rivai memutuskan menyelesaikan persoalan ini ke jalur hukum.

"Didasari kecintaan saya dan pengabdian saya selama ini pada civitas akademika Universitas Krisnadwipayana, sebagai Rektor Universitas Krisnadwipayana yang sah, saya perlu mengambil sikap," ujar Rivai melalui siaran pers yang diterima, Kamis (11/2/2021).

Rivai menegaskan, demi kehormatan dan harga diri sebagai pribadi maupan dalam kapasitas sebagai rektor, menolak dengan tegas pemberhentian dirinya sebagai Rektor Unkris masa bhakti 2018-2022.

Baca juga: Unkris Fest 2020 Jadi Momen Pelepas Rindu Alumni

Ia menilai pemberhentian itu secara sewenang-wenang dan melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan Yayasan Unversitas Krisnadwipayana.

"Untuk itu, saya putuskan mengambil langkah hukum yang diperlukan guna pemulihan nama baik saya dan mengembalikan suasana kampus seperti kondisi semula serta mencegah tindakan semena-mena oleh pihak-pihak tertentu dengan dalih mengatasnamakan Yayasan Universitas Krisnadwipayana," tandasnya.

Baca juga: Diduga Langgar Surat Edaran Dirjen Dikti, Pemilihan Rektor Unima Disoal

Rivai mengaku secara khusus sudah melakukan klarifikasi terkait pemberhentian dirinya dari jabatan rektor, namun tidak direspons secara fair dan transparan.

Rivai melalui kuasa hukumnya, Murtomo Sumarjo, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 21 Januari 2020 lalu.

Objek gugatannya adalah Surat Keputusan Pengurus Yayasan Universitas Krisnadwipayana Nomor 35/SK/P/YU/IX/2020 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Krisnadwipayana tanggal 15 September 2020.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved