Dituding Pengangkatannya Bermasalah, Ini Tanggapan Direktur Pengembangan Usaha PT JGU
Kamis, 11 Februari 2021 - 03:25 WIB
SURABAYA - Sebuah akun Instagram di._.rante menuding proses pengangkatan Direktur Pengembangan Usaha PT Jatim Grha Utama (JGU), Andira Reo Putra cacat hukum. Ini karena dinilai melanggar aturan soal batasan umur. PT JGU merupakan BUMD milik Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Andira dianggap tanpa melalui persyaratan dan seluruh tahapan seleksi direksi BUMD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD). Pasal yang dituding dilanggar itu adalah pasal 57 huruf (h) PP Nomor 54/2017.
Yakni, seseorang untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. "Saya mengikuti seleksi sesuai aturan untuk menjadi direksi di PT JGU. Ada pansel (panitia seleksi)-nya, dan saya juga ikuti RUPS," katanya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Waduh! Jawa Timur Masih Kekurangan Vaksin COVID-19
Dia mengaku mengikuti proses sesuai prosedur sesuai Perda Provinsi Jatim Nomor 14 tahun 2012 tentang BUMD yang berlaku pada saat pengangkatan. "Perda itu belum mengatur batasan umur. Kalau pengangkatan saya ditarik ke PP 54/2017 tentang BUMD, kita kan mengikuti perda dan kemampuan daerah. Dinamika salah administrasi ini juga banyak terjadi di BUMN dan BUMD," katanya.
Terkait tudingan dia menjabat menjadi direksi BUMD Jatim karena kedekatannya dengan pejabat pemprov, Andira hanya tersenyum. "Meskipun saya dekat dengan pejabat pemprov atau kementerian, tetap harus sesuai aturan yang ada. Mengikuti fit and proper test dan ada panselnya. Jadi, kalau ada foto saya beredar di sosial media bersama pejabat pemprov, itu hal yang biasa," tuturnya.
Baca juga: Kendalikan Kasus COVID-19, TNI-Polri Perkuat Tracing Tingkat RT/RW
Diketahui, akun Instagram di._.rante dalam salah satu postingannya, memuat gambar data usia Andira di PT JGU dengan di KTP yang berbeda. Foto yang diposting pada Rabu (10/2/2021) tersebut diberi caption 'Buuu @khofifah.ip Kemaren ayee liat di web profil direktur PT JGU tanggal lahir nya tahun 1984 Kok di KTP nya tahun 1985. Pass udah rame baru diralat Wkkwkwkw buuu BUMD Jatim itu perusahaan daerah bukan perusahaan keluarga atau pun kerabat
Andira dianggap tanpa melalui persyaratan dan seluruh tahapan seleksi direksi BUMD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD). Pasal yang dituding dilanggar itu adalah pasal 57 huruf (h) PP Nomor 54/2017.
Yakni, seseorang untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. "Saya mengikuti seleksi sesuai aturan untuk menjadi direksi di PT JGU. Ada pansel (panitia seleksi)-nya, dan saya juga ikuti RUPS," katanya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Waduh! Jawa Timur Masih Kekurangan Vaksin COVID-19
Dia mengaku mengikuti proses sesuai prosedur sesuai Perda Provinsi Jatim Nomor 14 tahun 2012 tentang BUMD yang berlaku pada saat pengangkatan. "Perda itu belum mengatur batasan umur. Kalau pengangkatan saya ditarik ke PP 54/2017 tentang BUMD, kita kan mengikuti perda dan kemampuan daerah. Dinamika salah administrasi ini juga banyak terjadi di BUMN dan BUMD," katanya.
Terkait tudingan dia menjabat menjadi direksi BUMD Jatim karena kedekatannya dengan pejabat pemprov, Andira hanya tersenyum. "Meskipun saya dekat dengan pejabat pemprov atau kementerian, tetap harus sesuai aturan yang ada. Mengikuti fit and proper test dan ada panselnya. Jadi, kalau ada foto saya beredar di sosial media bersama pejabat pemprov, itu hal yang biasa," tuturnya.
Baca juga: Kendalikan Kasus COVID-19, TNI-Polri Perkuat Tracing Tingkat RT/RW
Diketahui, akun Instagram di._.rante dalam salah satu postingannya, memuat gambar data usia Andira di PT JGU dengan di KTP yang berbeda. Foto yang diposting pada Rabu (10/2/2021) tersebut diberi caption 'Buuu @khofifah.ip Kemaren ayee liat di web profil direktur PT JGU tanggal lahir nya tahun 1984 Kok di KTP nya tahun 1985. Pass udah rame baru diralat Wkkwkwkw buuu BUMD Jatim itu perusahaan daerah bukan perusahaan keluarga atau pun kerabat
(msd)
tulis komentar anda