Dituding Pengangkatannya Bermasalah, Ini Tanggapan Direktur Pengembangan Usaha PT JGU

Kamis, 11 Februari 2021 - 03:25 WIB
ilustrasi
SURABAYA - Sebuah akun Instagram di._.rante menuding proses pengangkatan Direktur Pengembangan Usaha PT Jatim Grha Utama (JGU), Andira Reo Putra cacat hukum. Ini karena dinilai melanggar aturan soal batasan umur. PT JGU merupakan BUMD milik Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Andira dianggap tanpa melalui persyaratan dan seluruh tahapan seleksi direksi BUMD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD). Pasal yang dituding dilanggar itu adalah pasal 57 huruf (h) PP Nomor 54/2017.



Yakni, seseorang untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. "Saya mengikuti seleksi sesuai aturan untuk menjadi direksi di PT JGU. Ada pansel (panitia seleksi)-nya, dan saya juga ikuti RUPS," katanya, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Waduh! Jawa Timur Masih Kekurangan Vaksin COVID-19
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!