Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI di Jeneponto Terancam Dipecat

Minggu, 17 Mei 2020 - 14:08 WIB
Tidak hanya hukuman pidana, HR juga terancam mendapatkan sanksi pemecatan dari kepolisian bila dirinya dinyatakan bersalah di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah Inkrah, dapat dilakukan pemecatan," tegas Guntur.

Guntur menyebutkan, dari pemeriksaan sementara HR mengaku sangat menyesal atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap istrinya dan Serda HD. Pelaku melakukan penembakan setelah mendapati istrinya bersama pria tersebut.

Kendati demikian, HR kata Guntur tetap akan diproses secara pidana dan etik. Penyidik, saat ini masih merampungkan berkas perkara.

Baca Juga: Kondisi Babinsa TNI yang Ditembak Oknum Polisi Berangsur Membaik

Hal lain juga disebutkan Jenderal bintang dua ini, bahwa Serda HD dan Istri HR pernah pernah menjalin kasih di masa muda, meski keduanya masih memiliki huhungan kekeluargaan. Namun, selama ini Bripka HR tidak pernah curiga kalau istrinya HS berselingkuh dengan Serda HD.

Apalagi, kata Guntur, sejak menikah hingga dikaruniai empat anak, kondisi rumah tangga HR dan istrinya harmonis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!