Kementerian Kesehatan Setujui PSBB di Kota Tegal
Jum'at, 17 April 2020 - 18:39 WIB
SEMARANG - Kementerian Kesehatan memutuskan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal untuk percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya. Putusan ini tertuang dalam Surat Keputusan bernomor HK.0 1.07/MENKES/2s8l2020. Dalam surat itu disebut, terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.
Dengan keputusan itu, maka Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Selanjutnya, PSBB itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk pemberlakuan dimulai pada tanggal ditetapkan.
"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (17/4/2020).
Ganjar mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Pemkot Tegal. Selain menanyakan apakah sudah menerima surat keputusan tersebut, dirinya juga menanyakan kesiapan menghadapi PSBB kepada wakil Wali Kota Tegal.
"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana," kata Ganjar.
Sebelum surat keputusan tersebut keluar, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data. Ganjar mengatakan, soal data tersebut sebenarnya yang dia mewanti-wanti untuk dilengkapi jika Kota Tegal ingin menerapkan PSBB.
"Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," katanya.
Dengan keputusan itu, maka Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Selanjutnya, PSBB itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk pemberlakuan dimulai pada tanggal ditetapkan.
"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (17/4/2020).
Ganjar mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Pemkot Tegal. Selain menanyakan apakah sudah menerima surat keputusan tersebut, dirinya juga menanyakan kesiapan menghadapi PSBB kepada wakil Wali Kota Tegal.
"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana," kata Ganjar.
Sebelum surat keputusan tersebut keluar, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data. Ganjar mengatakan, soal data tersebut sebenarnya yang dia mewanti-wanti untuk dilengkapi jika Kota Tegal ingin menerapkan PSBB.
"Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," katanya.
(abd)
tulis komentar anda