Kementerian Kesehatan Setujui PSBB di Kota Tegal

Jum'at, 17 April 2020 - 18:39 WIB
Alun-Alun Kota Tegal ditutup setelah penerapan isolasi wilayah, beberapa waktu lalu. Kemenkes menyetujui Pemkot Tegal memberlakukan PSBB di wilayahnya untuk menekan penyebaran virus corona. Foto/iNews/Yunibar
SEMARANG - Kementerian Kesehatan memutuskan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal untuk percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya. Putusan ini tertuang dalam Surat Keputusan bernomor HK.0 1.07/MENKES/2s8l2020. Dalam surat itu disebut, terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.

Dengan keputusan itu, maka Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Selanjutnya, PSBB itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk pemberlakuan dimulai pada tanggal ditetapkan.



"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (17/4/2020).

Ganjar mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Pemkot Tegal. Selain menanyakan apakah sudah menerima surat keputusan tersebut, dirinya juga menanyakan kesiapan menghadapi PSBB kepada wakil Wali Kota Tegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!