Meski Jam Operasional Usaha UMKM Ditambah, Prokes COVID-19 Harus Tetap Ketat

Selasa, 09 Februari 2021 - 16:11 WIB
Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali. iNews TV/Sigit
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng mereaktivasi sektor wisata, serta menambah pemberlakuan jam operasional UMKM berupa wisata kuliner dari pukul 21.00 WIB menjadipukul 22.00 WIB.

Terkait itu, Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali menyampaikan kebijakan tersebut bukan berarti daerah ini aman dari COVID-19 . Untuk itu, pelaku usaha dan pengelola sektor wisata harus patuh terhadap disiplin protokol kesehatan secara ketat.

"Jangan sampai begitu aktivitas kembali dibuka, kasus COVID-19 kembali meningkat. Surat edaran bupati harus betul-betul dijalankan, agar secara perlahan semua aktivitas masyarakat dan ekonomi kembali pulih," ujar Rusdi Gozali, Selasa 9 Februari 2021.



Dia mengatakan, pandemi COVID-19 yang melanda berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat,mulai dari kesehatan hingga perekonomian.

Pemerintah pun berupaya membangkitkan kembali sentral perekonomian masyarakat dan memasuki adaptasi kebiasaan baru. Baca: Sopir Taksi Online di Batam Dirampok Oleh Penumpangnya Sendiri.



"Kita menyadari bahwa kondisi ekonomi di masyarakat harus tumbuh. Kebijakan pemerintah memberikan kelonggaran harus didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat," katanya.

Rusdi jugamendorong pemerintah daerahmemberikan bantuan stimulus kepada masyarakat terutama pelaku UMKM. Baca Juga: Tertipu Miliaran Rupiah, Korban Arisan Online Lapor ke Polda Sumsel.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content