PPKM Mikro di Kota Tangerang, Sektor Usaha Boleh Buka Maksimal Jam 9 Malam

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:47 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Foto: SINDOnews/Dok
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai hari ini memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro . PPKM mikro diberlakukan selama dua pekan hingga 22 Februari 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Baca juga: PPKM Mikro Tangsel, Kumpul Warga Tingkat RT/RW Dibatasi 3 Orang



Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memgatakan, terdapat sejumlah perbedaan antara PPKM mikro dengan PPKM yang ada sebelumnya. Terutama di sektor usaha dan lingkungan kerja yang harus disesuaikan.

"Jadi selama PPKM mikro, penerapannya 50% WFH dan 50% WFO di area kerja. Untuk sektor usaha, diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB," kata Arief, di Puspemkot Tangerang, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Beras Gratis Bakal Dibagi-bagi Saat PPKM Mikro Mulai Besok

Pelaksanaan PPKM mikro ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2021, serta Surat Edaran Nomor 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!