Begini Aktivitas Hari Pertama PPKM Mikro di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Selasa, 09 Februari 2021 - 18:31 WIB
Warga berkunjung ke Mall Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (9/2/2021) pada hari pertama PPKM Mikro. Kebijakan PPKM Mikro melonggarkan sejumlah aturan terkait jam operasional dan kapasitas maksimal di suatu tempat seperti perkantoran hingga mall. Foto: MNC
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan PPKM Mikro sekaligus memperpanjang masa PSBB mulai hari ini, Selasa (9/2/2021) hingga Senin 22 Februari mendatang.
Dalam penerapannya, PPKM Mikro melonggarkan sejumlah aturan terkait jam operasional dan kapasitas maksimal di suatu tempat seperti perkantoran hingga pusat perbelanjaan (mall). Jika sebelumnya mall hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan adanya PKKM jam operasional bertambah sampai pukul 21.00 WIB. Baca juga: PPKM Mikro, Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Harus Tegas
Begitu juga dengan kapasitas ruangan yang awalnya dibatasi hanya 25%, kini menjadi 50%. Hal tersebut dibenarkan oleh Annisa Hazarini selaku Corporate Communications Grand Indonesia.
"Karena kami baru menerima suratnya hari ini jadi besok baru bisa diimplementasikan. Teman-teman mall lain juga baru menerima hari ini," ujar Annisa, Selasa (9/2/2021).
Dalam penerapannya, PPKM Mikro melonggarkan sejumlah aturan terkait jam operasional dan kapasitas maksimal di suatu tempat seperti perkantoran hingga pusat perbelanjaan (mall). Jika sebelumnya mall hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan adanya PKKM jam operasional bertambah sampai pukul 21.00 WIB. Baca juga: PPKM Mikro, Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Harus Tegas
Begitu juga dengan kapasitas ruangan yang awalnya dibatasi hanya 25%, kini menjadi 50%. Hal tersebut dibenarkan oleh Annisa Hazarini selaku Corporate Communications Grand Indonesia.
"Karena kami baru menerima suratnya hari ini jadi besok baru bisa diimplementasikan. Teman-teman mall lain juga baru menerima hari ini," ujar Annisa, Selasa (9/2/2021).
Lihat Juga :