Pecatan Brimob Digelandang ke Polda Sumsel Usai Mencuri di Rumah Kos

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:19 WIB
Raden Muhammad Aprianto (36), pecatan anggota Brimob Polda Bangka Belitung dan Salam (48), warga Palembang ditangkap Polda Sumsel karena mencuri di rumah kos. Foto/SINDOnews/Dede Febriyansah
PALEMBANG - Raden Muhammad Aprianto (36) dan Salam (48), warga Palembang ditangkap Unit I Subdit III Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pimpinan Kompol Antoni Adhi, Senin (8/2/2021) malam.

Baca juga: Pecatan Brimob Ini Berniat Bunuh Aiptu Robin Secara Brutal





Aprianto yang diketahui merupakan pecatan Satuan Brimob Polda Bangka Belitung, dan Salam ditangkap di kediamannya masing-masing usai keduanya melakukan aksi pencurian di rumah kost milik Teti Susilawati (50) yang berada di kawasan Jalan Angkatan 45 Palembang.

Baca juga: Ruslan Buton, Pecatan TNI Ditangkap Polisi Setelah Meminta Jokowi Mundur

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian di rumah kost milik korban yang sedang dalam keadaan kosong dengan cara merusak kunci pagar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!