Ini Poin Gugatan Tommy Soeharto Terkait Penggusuran Bangunan Akibat Proyek Tol Desari

Senin, 08 Februari 2021 - 17:18 WIB
Hanya saja, gugatan keberatan itu ditolak dengan alasan pernyataan keberatan melewati batas waktu yang ditentukan. Dia berharap gugatannya selesai pada tahap mediasi demi kelancaran pembangunan itu sendiri, yang mana menyangkut kepentingan umum nantinya.

"Pada dasarnya klien kami tidak pernah menghalangi cita-cita kesejahteraan atau manfaat bagi masyarakat umum, tapi prosesnya di situ yang tak sesuai," katanya. Baca juga: Tommy Soeharto Gugat 5 Pihak Ini Gara-gara Asetnya Tergusur Proyek Tol Desari

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!