PN Jaksel Akan Gelar Sidang Gugatan Tommy Soeharto Terhadap Pemerintah Senilai Rp56 Miliar

Senin, 08 Februari 2021 - 12:02 WIB
Tommy Soeharto mengajukan gugatan Rp56 miliar terhadap pemerintah setelah bangunan miliknya terkena proyek Tol Depok-Antasari (Desari).Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia tentang penggusuran bangunan miliknya yang terkena proyek Tol Depok-Antasari (Desari) . Tommy pun menggugat pemerintah untuk ganti rugi senilai Rp56 miliar.

"Diagendakan sidangnya hari ini," ujar Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi, Senin (8/2/2021). Adapun Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp56 miliar.



Gugatan Tommy Soeharto itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 November 2020 kemarin. Baca: Ketemu Ayu Ting Ting saat Ganjil Genap di Bogor, Satpol PP Ini Malah Dibikin Sial

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!