Digeledah Polisi, Ibu Rumah Tangga Sembunyikan Sabu di Bra yang Dipakai

Senin, 08 Februari 2021 - 11:14 WIB
"IRT ini menyimpannya pada satu buah plastik pembalut merk Charm. Setelah dibuka petugas berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam BRA tersangka," tukas Guntur.

Dia menambahkan, dari semua barang bukti yang ada totalnya terdapat empat paket dengan berat bruto mencapai 3,5 gram. "Tiga buah plastik klip, satu buah plastik bening, handphone merek Samsung, krim wajah warna emas, pembalut Charm, satu buah BRA dan tas," imbuh Kapolresta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, wanita muda ini ditahan di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat.

Oleh petugas, pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. IRT ini, terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More