Soal Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi, Komisi XI DPR Minta Polisi Hati-hati
Minggu, 07 Februari 2021 - 05:35 WIB
Baca juga: Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Untuk itu, ia mengimbau agar pemerintah bertindak lebih bijaksana dan mengarahkan semangat kepemilikan dinar dan dirham. Tujuannya agar dapat lebih bersinergi dengan gerakan ekonomi syariah yang menjadi salah satu program andalan pemerintah saat ini.
"Contohnya seperti pengembangan produk jual beli emas di bank syariah, atau contoh lain wakaf produktif menggunakan dinar dan dirham,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan Zaim Saidi setelah diamankan pada Selasa (2/2/2021) malam. Tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Untuk itu, ia mengimbau agar pemerintah bertindak lebih bijaksana dan mengarahkan semangat kepemilikan dinar dan dirham. Tujuannya agar dapat lebih bersinergi dengan gerakan ekonomi syariah yang menjadi salah satu program andalan pemerintah saat ini.
"Contohnya seperti pengembangan produk jual beli emas di bank syariah, atau contoh lain wakaf produktif menggunakan dinar dan dirham,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan Zaim Saidi setelah diamankan pada Selasa (2/2/2021) malam. Tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(thm)
Lihat Juga :