LEZ Kembali Diberlakukan di Kota Tua Mulai Senin, Sejumlah Fasilitas Ditambah

Sabtu, 06 Februari 2021 - 22:03 WIB
Baca juga : Abu Janda Minta Maaf, PP Pemuda Muhammadiyah Tetap Minta Proses Hukum Berjalan

"Area ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan. Adapun penerapan kebijakan berlaku 24 Jam," tulis Instagram @jalanbaru.jkt, sebagaimana dikutip Sabtu (6/2/2021).

Baca juga : Indonesia Bukan Negara Termahal Menjual Tesla di Asia Tenggara a

Pada 18-23 Desember 2020, telah dilaksanakan uji cob LEZ. Berdasarkan uji coba tersebut, dihasilkan beberapa evaluasi. Salah satunya perlunya menambah fasilitas mobilitas di dalam area LEZ, seperti penyediaan layanan bike sharing pada beberapa titik.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!