Pernah Mesum dengan Anggota DPRD, ASN Seksi Ini Kini Terjerat Penipuan CPNS
Sabtu, 06 Februari 2021 - 06:57 WIB
TULUNGAGUNG - Seorang perempuan yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tulungagung, berinisial EK, ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, karena terlibat kasus penipuan dengan modus rekrutmen CPNS.
Sebelum tersandung kasus penipuan , EK diduga pernah terlibat kasus mesum dengan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Tepatnya, saat EK bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung.
Akibat dugaan kasus mesum dengan anggota wakil rakyat tersebut, EK akhirnya dimutasi ke Kantor Kecamatan Kauman. Mutasi tersebut ternyata tidak membuatnya kapok, EK kembali berulah dengan melakukan penipuan .
EK yang sempat berstatus buron , akhirnya berhasil dibekuk polisi saat bersembunyi di wilayah Kediri. "Dalam kasus penipuan ini, EK menjanjikan dua orang korbannya bisa bekerja sebagai ASN di lembaga pemasyarakatan," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto.
Dari pengakuan kedua korban, EK menjanjikan mereka menjadi ASN di suatu lembaga pemasyarakatan dengan syarat membayar uang senilai Rp115 juta. Handoyo menyebutkan, korban kasus penipuan yang dilakukan EK banyak. "Sementara ini, yang kami proses laporan dua korban ini," ungkapnya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dua lembar SKCK, satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, lima lembar surat dari Camat Kauman, surat dari Inspektur Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo milik korban.
Sebelum tersandung kasus penipuan , EK diduga pernah terlibat kasus mesum dengan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Tepatnya, saat EK bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung.
Akibat dugaan kasus mesum dengan anggota wakil rakyat tersebut, EK akhirnya dimutasi ke Kantor Kecamatan Kauman. Mutasi tersebut ternyata tidak membuatnya kapok, EK kembali berulah dengan melakukan penipuan .
EK yang sempat berstatus buron , akhirnya berhasil dibekuk polisi saat bersembunyi di wilayah Kediri. "Dalam kasus penipuan ini, EK menjanjikan dua orang korbannya bisa bekerja sebagai ASN di lembaga pemasyarakatan," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto.
Dari pengakuan kedua korban, EK menjanjikan mereka menjadi ASN di suatu lembaga pemasyarakatan dengan syarat membayar uang senilai Rp115 juta. Handoyo menyebutkan, korban kasus penipuan yang dilakukan EK banyak. "Sementara ini, yang kami proses laporan dua korban ini," ungkapnya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dua lembar SKCK, satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, lima lembar surat dari Camat Kauman, surat dari Inspektur Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo milik korban.
(eyt)
tulis komentar anda