Resahkan Masyarakat, Aksi Balap Liar di Malam Hari Dibubarkan Polsek Limapuluh
Sabtu, 06 Februari 2021 - 02:40 WIB
LIMAPULUH KOTA - Anggota Polsek Limapuluh, langsung mengambil tindakan tegas terhadap para peserta balap liar , yang banyak meresahkan masyarakat. Sebelum dilakukan tindakan tegas tersebut, polisi telah jauh hari menyampaikan imbauan agar tidak melakukan balap liar .
Kapolsek Limapuluh, AKP Rusdi mengatakan, aksi balap liar ini tidak mengindahkan imbauan yang telah disampaikan sebelumnya. "Karena imbauan kami tidak diindahkan, maka kami lakukan tindakan tegas terhadap para peserta balap liar ," ungkapnya.
Polsek Limapuluh, Polres Batubara berhasil, menangkap pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan di Jalan Lintas Desa Perkebunan Limau Manis, Kecamatan Limapuluh, menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara.
Unit Patroli Polsek Limapuluh, terdiri dari Aipda Elijon Manurung, Bripka Sarwedi, dan Bripka Basar FE Silalahi, berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik AN yang di duga digunakan untuk balap liar .
Rusdi membenarkan telah menangkap satu orang pria berinisial AN (27) warga Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor kenderaan .
Di jelaskan oleh Rusdi, berdasarkan informasi dari warga di lokasi tersebut sering dijadikan ajang balapan liar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim unit Reskrim Polsek Limapuluh langsung turun ke lokasi, dan ternyata di lokasi telah ramai para pemuda yang ingin melakukan balap liar .
"Saat petugas menyergap AN, yang lainnya langsung melarikan diri, sementara AN tidak bisa kabur karen keburu diciduk polisi," ujar Rusdi. Kini pelaku dan sepeda motornya masih berada di Polsek Limapuluh, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Rusdi mengimbau warga, khususnya anak-anak muda agar tidak lagi menggelar balap liar yang kerap menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat.
Kapolsek Limapuluh, AKP Rusdi mengatakan, aksi balap liar ini tidak mengindahkan imbauan yang telah disampaikan sebelumnya. "Karena imbauan kami tidak diindahkan, maka kami lakukan tindakan tegas terhadap para peserta balap liar ," ungkapnya.
Polsek Limapuluh, Polres Batubara berhasil, menangkap pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan di Jalan Lintas Desa Perkebunan Limau Manis, Kecamatan Limapuluh, menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara.
Unit Patroli Polsek Limapuluh, terdiri dari Aipda Elijon Manurung, Bripka Sarwedi, dan Bripka Basar FE Silalahi, berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik AN yang di duga digunakan untuk balap liar .
Rusdi membenarkan telah menangkap satu orang pria berinisial AN (27) warga Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor kenderaan .
Di jelaskan oleh Rusdi, berdasarkan informasi dari warga di lokasi tersebut sering dijadikan ajang balapan liar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim unit Reskrim Polsek Limapuluh langsung turun ke lokasi, dan ternyata di lokasi telah ramai para pemuda yang ingin melakukan balap liar .
"Saat petugas menyergap AN, yang lainnya langsung melarikan diri, sementara AN tidak bisa kabur karen keburu diciduk polisi," ujar Rusdi. Kini pelaku dan sepeda motornya masih berada di Polsek Limapuluh, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Rusdi mengimbau warga, khususnya anak-anak muda agar tidak lagi menggelar balap liar yang kerap menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat.
(eyt)
tulis komentar anda