6 Remaja Pelaku Penganiayaan Warga Sleman di Mantrijeron Ditangkap

Jum'at, 05 Februari 2021 - 14:48 WIB
Petugas menunjukkan para tersangka dan barang bukti pelaku penganiayaan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (5/2/2021). Foto Priyo Setyawan
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan enam dan 10 pelaku penganiayaan dan pengrusakan sepeda motor warga Sleman di Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Yogyakarta, Rabu (6/1/2021) pukul 04.00 WIB. Masing-masing, EK, 16, AY, 16, IA, 16 dan YP, 17, MS, 16 dan MZ 16 semuanya warga Yogyakarta. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing Selasa (26/1/ 2021). Empat pelaku lainnya, masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Petugas juga mengamankan tiga unit sepada motor. Terdiri dari dua matic AB 5867 AK dan AB 6402 MX serta satu jenis trail AB 3622 SI, dua senjata tajam jenis gir dan pedang yang digunakan sebagai sarana penganiayaan dan pengrusakan sepada motor korban sebagai barang bukti (BB).

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjata mengatakan kejadaian itu itu berawal saat korban Vio Reza Noviano, 18 warga Condongcatur, Depok, Sleman dan Yanuar Romy Setriatara, 16 warga Selomartani, Kalasan, Sleman bersama empat temanya yang berboncengan mengunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang usai menjenguk bayi di Sewon, Bantul, Rabu (6/1/2021) pukul 04.00 WIB.

Saat melintas di lokasi kejadian Jalan Parangtritis, Mantrijeron Yogya, berpapasan dengan rombongan pelaku. Selanjutnya rombongan pelaku berbalik arah dan mengejar korban dan teman-temannya. Dua motor teman korban berhasil putar arah. Sedangkan korban tertinggal, karena ketakutan meninggalkan motor dan masuk ke warung untuk menyelamatkan diri.

Dalam upaya pelarianya, salah seorang pelaku melempar gir yang diikat tali mengenai dada Vio dan kaki Yanuar. Sementara motor korban yang berada di luar, langsung dirusak oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pedang. Baca juga: Misteri Tewasnya Satu Keluarga di Rembang, Polisi Menduga Dibunuh karena Dendam

“Setelah melakukan penganiayaan dan perusakan, pelaku selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, sebelum akhirnya melapor ke Polresta Yogyakarta,” kata Rico, Jumat (5/1/2021).

Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi serta melakukan olah TKP. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan dan perusakan dan menangkan enam pelaku di rumahnya, Selasa (26/1/2021). “Pelaku dan barang bukti berupa pedang, gir motor serta sepeda motor kemudian diamankan,” paparnya.

Petugas masih mengembagkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, para pelaku yang merupakan genk Vaskal sebelumnya mendapat WhatsApp dari seseorang mengaku dari genk stepiro mengajak tawuran di perempatan Wojo Jalan Parangtritis, Sewon. Mendapat tantangan, pelaku berjumlah 10 orang datang ke lokasi.

"Sebelumnya melakukan penganiayaan, pelaku kumpul di Makam Pahlawan. Pelaku mengira, korban ini adalah orang yang menantang. Sehingga, pelaku langsung melakukan penganiayaan," jelasnya.

Petugas saat ini masih mencari empat pelaku lainnya. Sedangkan enam pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content