Covid-19 di Kota Bogor Bertambah 165 Kasus, Total 9.098 Orang Positif

Jum'at, 05 Februari 2021 - 03:30 WIB
"Jadi ada 450 RW merah dari 797 RW. Kita akan fokus di RW-RW ini, untuk memastikan bahwa disini 3T dilakukan secara maksimal jadi di wilayah-wilayah ini, TNI-Polri aparatur Pemkot beserta warga akan betul-betul, fokus untuk mengawasi prokes dan juga isolasi," katanya. Ketiga, Pemkot Bogor melarang seluruh aktifitas yang menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

"Jadi aktivitas apapun apabila menimbulkan potensi kerumunan akan dibubarkan ditertibkan oleh satgas. Semua aktivitas olahraga apapun yang menimbulkan kerumunan pasti dibubarkan. Termasuk di tempat umum pasar," katanya. Selanjutnya, Pemkot Bogor melarang resepsi pernikahan selama dua minggu kedepan.

"Kecuali yang memang sudah dijadwalkan memesan tempat, misalnya di hotel atau tempat-tempat itu masih bisa berjalan dengan catatan berkordinasi dengan seizin dari satgas covid-19 Kota Bogor," ujar Bima.

Kemudian, Pemkot juga akan membentuk penyidik prokes bersama Polresta Bogor Kota dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar prokes. Keenam, dalam rangka membatasi aktivitas warga yang berisiko menimbulkan kerumunan adalah jalur pedestrian lingkar Kebun Raya Bogor akan ditutup.

"Jalur pedestrian seputar Sistem Satu Arah (lingkar Kebun Raya Bogor) yang biasa digunakan untuk olahraga akan kita tutup selama Jumat, Sabtu dan Minggu. Tidak diperbolehkan untuk akses keperluan apapun," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!