Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jaksel, Saksi Ahli Jelaskan Soal Tangkap Tangan

Kamis, 04 Februari 2021 - 19:11 WIB
Manakala yang melakukan kegiatan tertangkap tangan itu masyarakat, si tertangkap harus segera diserahkan ke penyelidik atau penyidik. Sedangkan saat yang menangkap itu penyidik, dia memiliki kewenangan subyektif untuk membawanya ke satuannya ataukah ke penyidik terdekat dengan berbagai pertimbangannya.

"Lalu, mau dibawa kemana itu alasan subyektif dari penangkap, jadi boleh dibawa ke kesatuannya atas pertimbangan subyektif pertimbangan penangkap tersebut dan alasan aubyektif itu independensi penyidik," tuturnya. Baca juga: Pengacara Laskar FPI Cecar Ahli Pidana Kubu Polda Metro Jaya Soal Tertangkap Tangan

Sedangkan tentang penangkapan, kata dia, ada rangkaian penyelidikan, pengumpulan bukti, dan alat bukti dahalu sebelumnya. Lalu, status orang tersebut sudah harus jelas sebagai tersangka atau terduga kuat dapat melakukan tindak pidana sehingga dilakukan penangkapan, yang juga harus ada surat penangkapannya.

"Sedangkan tertangkap tangan itu tertangkap dahulu lalu dibuatkan LP," katanya. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Hari Ini Ajang Pembuktian Pihak Khadavi

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!