Banjir Penolakan, SK Menteri LHK Soal Perpanjangan dan Perluasan TPA Sarimukti hingga 2025

Rabu, 03 Februari 2021 - 16:58 WIB
TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, KBB, yang akan berakhir penggunaannya tahun 2023, berdasarkan SK Menteri LHK No 426/Menlhk/Setjen/PLA.O/11/2020 akan diperluas menjadi 40 ha dan diperpanjang hingga 2025. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG BARAT - Anggota Komisi IV DPR RI Yadi Srimulyadi mengaku tidak setuju dengan perpanjangan kontrak dan perluasan TPA Sarimukti yang berada di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) , yang akan habis masa kerja sama penggunaannya pada tahun 2023.

Hal itu seiring dengan keluarnya surat keputusan (SK) Menteri LHK N426/Menlhk/Setjen/PLA.O/11/2020 tentang Perpanjangan Kontrak & Perluasan TPA Sarimukti menjadi 40 hektare oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hingga tahun 2025.

"Perpanjangan izin pinjam pakai dan perluasan TPA Sarimukti hanya akan semakin menimbulkan kerusakan hutan. Makanya saya sarankan ke Menteri KLHK agar menghentikan surat izin pinjam pakai TPAS Sarimukti hingga 2025," ucapnya, Rabu (3/2/2021).



Yadi menilai, semakin panjang penggunaan TPA Sarimukti maka kerusakan hutan di wilayah tersebut akan semakin parah. Terlebih TPA Sarimukti sekarang sudah over kapasitas karena setiap harinya hingga 800 ton sampah yang dibuang ke sana.

Di sisi lain, lanjut dia, wilayah Bandung Raya sebenarnya sudah memiliki TPSA Legok Nangka di Nagreg, Kabupaten Bandung. Namun, kenapa sampai sekarang belum selesai juga, itu yang menjadi pertanyaan pihaknya ke Pemprov Jabar.

"Permasalahan biaya angkut sampah ke TPSA Legok Nangka yang memberatkan, jangan dijadikan alasan. Itu adalah kewajiban dan risiko Pemda untuk menyubsidinya. Sebab poinnya adalah bagaimana hutan bisa terselamatkan," kata anggota DPR RI Fraksi PDIP dapil Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini.

Baca juga: Pengamen Ditusuk Oknum Satpol PP di Subang, Anggota DPR Ini Turun Tangan

Sementara itu Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup Jawa Barat Thio Setiowekti mengaku tidak habis pikir dengan keluarnya SK 426/Menlhk tersebut.

Dirinya mendukung agar DPR RI meminta Menteri LHK untuk meninjau ulang SK tersebut sebelum terjadi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan bencana di kawasan hutan Sarimukti.

Baca juga: Catat, Kendaraan Kena Tilang Elektronik Bakal Diblokir dan Tak Bisa Perpanjang Pajak

"Bagaimana bisa Kemen LHK yang berisi para pakar kehutanan membuat keputusan memperluas TPAS Sarimukti menjadi 40 ha di Hutan Produksi yang merupakan hutan jati yang sudah berumur belasan tahun. Ingat, jangan sampai tragedi TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005 yang menelan korban ratusan jiwa terulang kembali di Sarimukti," imbuhnya.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content