Catat, Kendaraan Kena Tilang Elektronik Bakal Diblokir dan Tak Bisa Perpanjang Pajak

Rabu, 03 Februari 2021 - 11:23 WIB
loading...
Catat, Kendaraan Kena Tilang Elektronik Bakal Diblokir dan Tak Bisa Perpanjang Pajak
Kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan terkena tilang elektronik, bakal diblokir. Pemilik tidak akan bisa memperpanjang pajak selama tilang belum diselesaikan. SINDOnews/Agus
A A A
BANDUNG - Kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan terkena tilang elektronik , bakal diblokir. Pemilik tidak akan bisa memperpanjang pajak selama tilang belum diselesaikan.

"Selama kendaraannya tertilang dan belum diurus, kendaraan akan diblokir. Ketika si pemilik kendaraan akan mengurus pajak kendaraan , enggak bisa. Harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jabar AKBP Efos Satria W kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021).

Dikatakan, teknis tilang elektronik atau elektronic tilang law enforcement (Etle), kamera CCTV yang terpasang di traffic ligt akan merekam kendaraan dan pengendaranya. Rekaman itu terhubung dengan sistem yang akan mendeteksi identitas kendaraan.

"Misalnya kamera menangkap kendaraan D 1234 AB melanggar lalu lintas. Identitas kendaraan dan pemiliknya terlacak. Setelah itu, petugas mengirimkan notifikasi tilang dan pelanggaran lalu lintas ke pemilik kendaraan," ujar Efos. Baca: Polres Batanghari Jambi Amankan 27 Ton Minyak Ilegal dan 8 Pelaku.

AKBP Efos mengemukakan, dengan sistem e-tilang dan pemberlakuan blokir kendaraan, mendorong warga pemilik kendaraan disiplin berlalu lintas sekaligus mengalihnamakan identitas kendaraanya jadi atas nama sendiri. "Jadi nanti setiap wajib pajak bakal terdorong untuk membaliknamakan kendaraannya," sebut Efos. Baca Juga: Diputus Kekasih, Pria Ini Sebarkan Video Hubungan Intim Keduanya.

Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Jabar menuturkan, saat ini, Direktorat Lalu Lintas tengah melakukan persiapan pemberlakuan Etle. Etle juga bagian dari visi Kapolri yang mengharapkan tidak ada petugas yang menilang di jalan. "Kalau program Kapolri sih ini targetnya bisa dilaksanakan di Maret 2021. Tapi yang pasti untuk pelaksanaannya akan sosialisasi dulu," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)