Hakim Tolak Eksepsi John Kei, Sidang Terus Berlanjut
Rabu, 03 Februari 2021 - 15:30 WIB
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa John Kei di PN Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa John Kei yang melakukan penyerangan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dengan begitu, sidang perkara tetap berlanjut.
"Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021). Baca juga: Anak Buah John Kei Dibantarkan ke RS Hermina Bekasi
Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap John Kei sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku. Dalam pertimbangannya, hakim menolak nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Atas dasar pertimbangan di atas, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Adapun sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu (10/2/2021).
"Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021). Baca juga: Anak Buah John Kei Dibantarkan ke RS Hermina Bekasi
Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap John Kei sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku. Dalam pertimbangannya, hakim menolak nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Atas dasar pertimbangan di atas, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Adapun sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu (10/2/2021).
Lihat Juga :