Kasus Dugaan Korupsi Rp8,8 Miliar di Bank Kalbar, Kejati Tahan Dua Kontraktor

Rabu, 03 Februari 2021 - 00:55 WIB
Kajati menjelaskan, untuk tersangka Sri Rohaeni bersama-sama dengan Herry Murdiyanto mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) sebanyak 31 perusahaan untuk 74 paket pekerjaan dalam memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang.

"Kemudian, tersangka M Yusuf, selain mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak untuk memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ), juga menerima uang dari para direktur CV/pelaksana," katanya.

Dia melanjutkan, dokumen-dokumen kontrak dan SPK yang dibuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dalam mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK yang ditandatangani Herry Murdiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriyono (1 SPK) dan Gunarso (74 SPK) selaku Pengguna Anggaran.

"Dalam SPK yang dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

"Pembayaran dan pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena program tersebut (SPK dan DIPA) fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah c.q Bank Kalbar sebesar Rp8.857.600.000," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!