Pengacara Pertanyakan Surat Perintah Penangkapan Khadavi, Polisi Tekankan Itu Bukan Penangkapan

Selasa, 02 Februari 2021 - 15:03 WIB
"Anggaplah lokasi penangkapannya di Km 50 maka dia harus dibawa ke penyidik terdekat, itu perintah undang-undang apapun ceritanya, nah ternyata itu tak dilakukan dan itu diakui," tuturnya.

Adapun tentang penangkapan Laskar FPI khususnya Khadavi, tambahnya, sampai saat ini pihak keluarga Khadavi tak menerima surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya dari kepolisian. Maka itu, pengacara pun menyebutkan, kalau penangkapan Khadavi itu tidaklah sah.

"Selama ini (Polisi) beralasan itu ditembak karena merebut senjata di Km51-200, tapi saksi mata mengatakan tak ada perubahan mobil, apakah berhenti atau goyang atau apapun lah pada km51-200," katanya.

Sidang praperadilan tidak sahnya penangkapan terhadap salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/2/2021) siang tadi. Adapun jawaban Termohon 1 dan 2 atau Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas gugatan praperadilan Pemohon atau pengacara Khadavi dianggap telah dibacakan.

Sidang pun ditunda oleh Hakim Tunggal, Ahmad Suhel dan bakal digelar lagi pada Rabu, 3 Februari 2021 esok dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon atau Pengacara keluarga Khadavi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!