Asrama Haji Bekasi Dikontrak Selama 2 Bulan untuk Dijadikan RS Darurat Covid-19

Senin, 01 Februari 2021 - 21:52 WIB
Kontrak kerja sama antara pengelola Asrama Haji dengan Pemprov Jawa Barat menjadikan Rumah Sakit Darurat (RSD) cuma berlangsung dua bulan.Foto/SINDOnews/Dok
BEKASI - Kontrak kerja sama antara pengelola Asrama Haji Bekasi dengan Pemprov Jawa Barat menjadikan Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 cuma berlangsung dua bulan. Terhitung mulai 1 Februari hingga April 2021.

Asrama Haji yang ada di Bekasi Selatan, Kota Bekasi itu nantinya hanya menampung pasien Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG).”Kita akan menandatangi kontrak kerja sama dengan Pemprov Jabar, Insya Allah mulai berlakunya kerja sama itu mulai 1 Februari sampai 1 April 2021," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Bekasi Dede Saeful Uyun, Senin (1/2).



Namun, dia belum dapat memastikan kapan operasional RSD Asrama Haji Bekasi bakal dilakukan.”Kita belum tahu, kita akan koordinasi lagi jadi penandatanganan perjanjian dulu yang berlaku per 1 Februari (2021), cuma kepastian pengisianya (pasien) kapan itu dari Pemprov,” ungkapnya.

Adapun untuk ruangan yang digunakan tetap memanfaatkan dua gedung yakni, Mina D dan Mina E yang berada di Asrma Haji Bekasi. Baca: Bertambah 135 Kasus, Angka Covid-19 Kabupaten Bekasi Terus Melonjak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!