Inspektorat Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Tani Bulu Buloe
Senin, 01 Februari 2021 - 21:10 WIB
"LHP-nya kami sudah serahkan ke polisi, kami menemukan ada kerugian negara dalam proyek Jalan Tani Bulu Boloe. Kalau terkait berapa nilai kerugian negara yang kami dapat, kami tidak dapat memberitahu," ujarnya kepada Sindonews, Senin (1/2/2021).
Dari hasil temuan tersebut, Kepala Desa Cinnongtabi dalam hal ini Andi Tune, mempunyai waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara , jika sampai batas 60 hari belum juga dilakukan pengembalian maka proses hukum akan tetap berlanjut
"Inspektorat akan menyurati Kepala Desa Cinntongtabi untuk segera melakukan pengembalian, jika sampai batas waktu 60 hari belum dikembalikan, maka proses hukum akan tetap berjalan," tuturnya.
Sementara, Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, membenarkan kalau hasil audit dari Inspektorat telah diserahkan ke pihak kepolsian.
Baca Juga: Polres Wajo Telisik Dugaan Mark-Up Proyek Jalan Tani Bulu Buloe
"Benar, tadi siang kami sudah terima LHP dari Inspektorat dan bentul ada kerugian negara yang didapatkan dari proyek jalan tani Desa Bulu Buloe," jelasnya.
Dari hasil temuan tersebut, Kepala Desa Cinnongtabi dalam hal ini Andi Tune, mempunyai waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara , jika sampai batas 60 hari belum juga dilakukan pengembalian maka proses hukum akan tetap berlanjut
"Inspektorat akan menyurati Kepala Desa Cinntongtabi untuk segera melakukan pengembalian, jika sampai batas waktu 60 hari belum dikembalikan, maka proses hukum akan tetap berjalan," tuturnya.
Sementara, Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, membenarkan kalau hasil audit dari Inspektorat telah diserahkan ke pihak kepolsian.
Baca Juga: Polres Wajo Telisik Dugaan Mark-Up Proyek Jalan Tani Bulu Buloe
"Benar, tadi siang kami sudah terima LHP dari Inspektorat dan bentul ada kerugian negara yang didapatkan dari proyek jalan tani Desa Bulu Buloe," jelasnya.
Lihat Juga :