Tikam Pacar Usai Lamaran Ditolak, Oknum Dosen Pembunuh Diganjar 20 Tahun Penjara
Senin, 01 Februari 2021 - 20:58 WIB
"Terdakwa divonis dengan pasal 340 pembunuhan berencana oleh majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara," kata JPU, Nurbadi Yunarko saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di ruangannya usai sidang.
Meski saat proses sidang terdakwah selalu meminta maaf kepada kepada keluarga korban, namun karena terlanjur sakit hati, orang tua korban belum menerimanya. "Antara korban dan pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga. Jadi, terdakwah meminta maaf tersebut, agar dapat meringankan hukumannya. Namun hakim tetap memutuskan perkara sesuai dengan aturan dan pasal yang telah ditentukan," terang Nurbadi.
Terdakwah semasa sidang dari awal hingga sidang vonis, lanjutnya, terlihat koorperatif. Di hadapan hakim, Arif mengakui semua perbuatannya dan merasa diri khilaf karena menghabisi nyawa kekasihnya.
Kejadian pembuhunan terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Lintas Gunung Raja, Danatraha, Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Saat itu, pelaku membututi korban yang hendak pulang mengantar ibunya yang jualan ke Pasar Raya Bima. Tepat di lokasi, korban dicegat pelaku yang kebetulan sama-sama mengendarai sepeda motor.
Meski saat proses sidang terdakwah selalu meminta maaf kepada kepada keluarga korban, namun karena terlanjur sakit hati, orang tua korban belum menerimanya. "Antara korban dan pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga. Jadi, terdakwah meminta maaf tersebut, agar dapat meringankan hukumannya. Namun hakim tetap memutuskan perkara sesuai dengan aturan dan pasal yang telah ditentukan," terang Nurbadi.
Terdakwah semasa sidang dari awal hingga sidang vonis, lanjutnya, terlihat koorperatif. Di hadapan hakim, Arif mengakui semua perbuatannya dan merasa diri khilaf karena menghabisi nyawa kekasihnya.
Kejadian pembuhunan terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Lintas Gunung Raja, Danatraha, Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Saat itu, pelaku membututi korban yang hendak pulang mengantar ibunya yang jualan ke Pasar Raya Bima. Tepat di lokasi, korban dicegat pelaku yang kebetulan sama-sama mengendarai sepeda motor.
Lihat Juga :