Sidang Praperadilan Laskar FPI Akhirnya Dihadiri Pihak Polisi, Giliran Komnas HAM Mangkir

Senin, 01 Februari 2021 - 12:30 WIB
Sidang praperadilan yang diajukan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Sidang dipimpin hakim tunggal, Ahmad Suhel.

Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar Hari Ini, Apakah Polisi Akan Hadir?



Berdasarkan pantauan SINDOnews, sidang yang digelar pukul 10.30 WIB itu dihadiri oleh pengacara Pemohon Rudy Marjono, Termohon 1 dan 2 dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Sedangkan Termohon 3 atau Komnas HAM tidak hadir.

Meski begitu, Hakim Ahmad Suhel yang memimpin jalannya persidangan menyatakan gugatan tersebut dianggap telah dibacakan.. "Sudah terima surat (gugatan Pemohon) para Termohon?" tanya hakim di persidangan.

Baca juga: Pengacara Laskar FPI: Kok Komnas HAM Kurang Greget Setelah Investigasi

Termohon 1 dan 2 menjawab sudah menerima surat gugatan Praperadilan tersebut. Maka itu, hakim lantas menyatakan gugatan itu dianggap dibacakan. Sebab sebelumnya para Termohon menyetujui kalau gugatan itu dianggap dibacakan sebagaimana yang ditanyakan hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!