Dua Hotel di Jakarta Pusat Ajukan Izin Melaksanakan Kegiatan, Sudin Parekraf Lakukan Peninjauan
Senin, 01 Februari 2021 - 11:03 WIB
"Jadi kita atur kapasitas orang yang datang maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dalam penerapan protokol kesehatan di dua hotel tersebut," kata Irwan di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Surat izin teknis bagi hotel bintang 1, 2, dan 3 dikeluarkan Sudin Parekraf. Pengecualian berlaku untuk surat izin teknis resepsi pernikahan, yang harus diajukan ke Dinas Parekraf DKI.
Baca juga: Cerita Pilu Pernikahan Anggota DPR Puteri Komarudin, Penghulu Kena Covid-19
Sejauh ini, Sudin Parekraf sudah menerbitkan surat izin teknis untuk beberapa hotel di wilayah Jakarta Pusat. "Setelah peninjauan dan penilaian ini selesai secepatnya surat izin diproses untuk dikeluarkan. Intinya ini upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Surat izin teknis bagi hotel bintang 1, 2, dan 3 dikeluarkan Sudin Parekraf. Pengecualian berlaku untuk surat izin teknis resepsi pernikahan, yang harus diajukan ke Dinas Parekraf DKI.
Baca juga: Cerita Pilu Pernikahan Anggota DPR Puteri Komarudin, Penghulu Kena Covid-19
Sejauh ini, Sudin Parekraf sudah menerbitkan surat izin teknis untuk beberapa hotel di wilayah Jakarta Pusat. "Setelah peninjauan dan penilaian ini selesai secepatnya surat izin diproses untuk dikeluarkan. Intinya ini upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Lihat Juga :