Dua Hotel di Jakarta Pusat Ajukan Izin Melaksanakan Kegiatan, Sudin Parekraf Lakukan Peninjauan

Senin, 01 Februari 2021 - 11:03 WIB
Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan peninjauan lapangan. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja
JAKARTA - Dua hotel di Jakarta Pusat, yakni Artotel Thamrin dan Swiss-Belinn Wahid Hasyim, mengajukan izin teknis untuk pembukaan kegiatan meeting, seminar, workshop, akad nikah, pemberkatan, dan resepsi pernikahan . Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat (Jakpus) sudah melakukan peninjauan lapangan.

Kasudin Parekraf Jakarta Pusat Irwan Septinadi menerangkan, peninjauan ini dilakukan dalam rangka melihat bagaimana penerapan protokol kesehatan yang ada di hotel, sebelum surat izin teknis dikeluarkan.



Baca juga: Pemprov DKI Bolehkan Resepsi Pernikahan di Gedung dan Hotel, Ini Syaratnya

Menurutnya, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hotel memerlukan surat izin teknis yang dikelurakan Sudin Parekraf untuk pembukaan kegiatan meeting, seminar, workshop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!