Pemprov Sulsel Terus Optimalkan Penertiban Aset Daerah
Sabtu, 16 Mei 2020 - 13:43 WIB
MAKASSAR - Sekretaris Daerah Sulsel, Abdul Hayat Gani, berkomitmen akan terus mendorong optimalisasi penertiban aset daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel .
“Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya yang harus kita tertibkan adalah Aset Milik Daerah,” ujar dia pada Video Conference bersama Kejati dan KPK di Baruga Lounge, Jumat (15/5/2020) kemarin.
Baca Juga: Penertiban Aset Tak Ganggu Rehabilitasi Stadion Mattoanging
Sesuai dengan visi Gubernur Sulsel yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter, Abdul Hayat mengungkapkan pihaknya harus produktif dalam mendorong penertiban aset. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel sejak 2018 telah melakukan MoU dengan Kejati dalam hal pendampingan dan pengawalan pengamanan aset daerah.
Abdul Hayat juga menambahkan dengan adanya MoU dengan Kejati telah menunjukkan progres yang baik, sehingga Pemprov Sulsel akan melakukan perpanjangan MoU .
“Patut disyukuri karena kita telah melihat progres yang baik, karena sebelumnya telah mencapai nilai Rp 7,1 triliun aset daerah yang telah ditertibkan, tentunya dengan bantuan Kejati dan Tim Korsupgah KPK. Sehingga kita akan melakukan perpanjangan MoU untuk kedepannya,” terangnya.
Sementara, Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII KPK, Dian Patria, menyampaikan, akan terus mendorong penertiban aset dan pendapatan daerah pada Pemprov Sulsel.
“Pada prinsipnya KPK mendorong bersama-sama dengan Pemda dan Kejati untuk melakukan sinergisitas dalam penyelamatan aset dan pendapatan daerah. Penyelamatan aset ini seperti melakukan upaya-upaya hukum, tanah atau lahan yang merupakan milik daerah agar dapat tercatat kembali sebagai kepemilikan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Minta Pengertian YOSS Serahkan Stadion Mattoanging
Pada kesempatan yang sama, Dian Patria menyampaikan bahwa timya juga akan melakukan pendampingan terhadap program penanganan Covid-19 pada masa pandemi ini.
“Kami selaku Satgas Koordinator pencegahan Wilayah VIII KPK, akan melakukan pendampingan terhadap program penanganan Covid-19, karena terdapat empat titik rawan korupsi. Yaitu pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial, dan salah satu langkah antisipasinya adalah bekerja sama dengan LKPP untuk pendampingan monitoring penggunaan anggaran, dan BPKP untuk melakukan pengawasan,” jelas Dian Patria.
“Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya yang harus kita tertibkan adalah Aset Milik Daerah,” ujar dia pada Video Conference bersama Kejati dan KPK di Baruga Lounge, Jumat (15/5/2020) kemarin.
Baca Juga: Penertiban Aset Tak Ganggu Rehabilitasi Stadion Mattoanging
Sesuai dengan visi Gubernur Sulsel yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter, Abdul Hayat mengungkapkan pihaknya harus produktif dalam mendorong penertiban aset. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel sejak 2018 telah melakukan MoU dengan Kejati dalam hal pendampingan dan pengawalan pengamanan aset daerah.
Abdul Hayat juga menambahkan dengan adanya MoU dengan Kejati telah menunjukkan progres yang baik, sehingga Pemprov Sulsel akan melakukan perpanjangan MoU .
“Patut disyukuri karena kita telah melihat progres yang baik, karena sebelumnya telah mencapai nilai Rp 7,1 triliun aset daerah yang telah ditertibkan, tentunya dengan bantuan Kejati dan Tim Korsupgah KPK. Sehingga kita akan melakukan perpanjangan MoU untuk kedepannya,” terangnya.
Sementara, Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII KPK, Dian Patria, menyampaikan, akan terus mendorong penertiban aset dan pendapatan daerah pada Pemprov Sulsel.
“Pada prinsipnya KPK mendorong bersama-sama dengan Pemda dan Kejati untuk melakukan sinergisitas dalam penyelamatan aset dan pendapatan daerah. Penyelamatan aset ini seperti melakukan upaya-upaya hukum, tanah atau lahan yang merupakan milik daerah agar dapat tercatat kembali sebagai kepemilikan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Minta Pengertian YOSS Serahkan Stadion Mattoanging
Pada kesempatan yang sama, Dian Patria menyampaikan bahwa timya juga akan melakukan pendampingan terhadap program penanganan Covid-19 pada masa pandemi ini.
“Kami selaku Satgas Koordinator pencegahan Wilayah VIII KPK, akan melakukan pendampingan terhadap program penanganan Covid-19, karena terdapat empat titik rawan korupsi. Yaitu pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial, dan salah satu langkah antisipasinya adalah bekerja sama dengan LKPP untuk pendampingan monitoring penggunaan anggaran, dan BPKP untuk melakukan pengawasan,” jelas Dian Patria.
(tri)
tulis komentar anda