Curanmor Kian Marak di Manggarai Barat, 2 Bulan 15 Kasus Berhasil Diungkap

Sabtu, 30 Januari 2021 - 04:50 WIB
Baca juga: Pemuda Asal Aceh Gegerkan Media Sosial, Wajahnya Disebut Mirip Shah Rukh Khan

Lebih jauh Yoga mengungkapkan, para tersangka ini mencuri kendaraan bermotor , kemudian hasil curiannya dijual kembali ke kampung-kampung dan pemukiman-pemukiman yang terpencil serta jauh dari keramaian.

Baca juga: Seleksi Jubir KPK Tanpa Hasil, Wanita Cantik Asal Manado Ini Sebut Mubazir

Para tersangka kasus curanmor ini langsung digiring ke Polres Manggarai Barat untuk dimintai keterangan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Manggarai Barat. Mereka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pejara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!